Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Edison Sianturi mengatakan, bentuk memperketat pengawasan adalah dengan mewajibkan pemilik rumah kontrakan dan rumah kos untuk selalu melaporkan data kependudukan para penghuni.
"Sekarang ini kami tingkatkan pendataan kepada yang tinggal di rumah-rumah sewa dan kos-kosan. Kami lihat lalu lintas penduduk yang datang dan pergi di Jakarta," kata dia saat dihubungi, Jumat (22/1/2016).
Sampai saat ini, Edison menyebutkan, tidak ada kendala yang ditemui. Menurut dia, para pemilik rumah kontrakan dan rumah kos cukup kooperatif melakukan pelaporan.
"Jadi, tidak ada kendala dan ini juga memang tugas kami sebagai Disdukcapil. Itu bagian dari pengawasan penduduk," ujar Edison.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menginstruksikan para ketua RT/RW agar lebih peka mengawasi gerak-gerik warganya.
Ia melontarkan hal ini terkait adanya pelaku teror yang tewas pada peristiwa ledakan bom di dekat Sarinah, Jakarta Pusat, Kamis (14/1/2016), yang ternyata tinggal di perumahan warga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.