JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta batal menghapus operasional bus jemputan bagi pegawai negeri sipil (PNS) DKI.
Hal itu terlihat dari Surat Edaran Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah tentang Perubahan Waktu Bus Jemputan bagi PNS DKI Jakarta.
Dalam surat edaran itu disebutkan, berdasarkan hasil rapat pimpinan gubernur tanggal 18 Januari 2016, dengan ini diberitahukan beberapa poin.
Pertama, terhitung mulai Senin tanggal 25 Januari 2016, waktu keberangkatan bus bagi PNS DKI Jakarta diubah, yakni pada jam pulang kerja pukul 17.00-17.30.
Kemudian, pada poin kedua, pegawai yang pulang tepat waktu pukul 16.00 tidak difasilitasi bus jemputan tersebut. (Baca: Mulai 25 Januari, Ahok Hapus Operasional Bus Jemputan Bagi PNS DKI)
"Memang ada poin yang mesti diubah," kata Saefullah, di Balai Kota, Jumat (22/1/2016).
Rencananya, kebijakan ini akan dimulai pada 25 Januari 2016. Kemudian, Pemprov DKI Jakarta akan menyosialisasikan kebijakan ini hingga benar-benar terlaksana pada 1 Februari 2016.
Ada sebanyak 18 bus jemputan yang beroperasi untuk PNS DKI yang bekerja di lingkungan Balai Kota. Di setiap wilayah kota, disediakan dua sampai tiga bus jemputan. Rute-rutenya mencapai Bekasi Barat, Depok, Bogor, dan Tangerang. (Baca: Ahok Rencanakan Hapus Bus Jemputan, PNS Khawatir Naik Angkutan Umum)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.