JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta Heru Budi Hartono memperkirakan adanya pungutan liar yang dilakukan di dalam bus jemputan lebih dilatarbelakangi adanya rasa iba dari pegawai negeri sipil (PNS) yang naik bus.
Mereka iba terhadap sopir bus yang bukan seorang PNS.
Heru yakin tidak ada keinginan dari sopir untuk melakukan tindakan itu.
Heru kemudian mencontohkan sopir bus jemputan ke Bekasi Timur yang sudah harus bangun pukul 03.00 karena diharuskan mengangkut PNS berangkat menuju Balai Kota DKI Jakarta sekitar pukul 05.30.
"Mungkin ada rasa kasihan dari karyawan karena dia seperti itu," kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (22/1/2016).
Akan tetapi, Heru memastikan, kejadian itu tidak akan lagi terjadi. Sebab, berdasarkan peringatan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama, tidak boleh ada lagi pungutan di dalam bus yang digratiskan itu.
"Tapi, kalau dia ngasih, 'Pak ini ada es jeruk', ya silakan," ujar Heru. (Baca: PNS yang Lakukan Pungli di Bus Jemputan Terancam Sanksi Penurunan Pangkat)
Sebelumnya, Gubernur Basuki Tjahaja Purnama menyebut para PNS DKI suka mengumpulkan uang untuk iuran bulanan di dalam bus jemputan.
Nilainya sekitar Rp 75.000 sampai Rp 100.000. Hal itu salah satu yang membuat Setda berencana menghapus layanan bus tersebut.
Penghapusan bus jemputan untuk PNS DKI pada awalnya direncanakan dimulai pada 25 Januari.
Namun, berdasarkan surat edaran terbaru yang dikeluarkan Sekretaris Daerah Saefullah, layanan bus jemputan PNS batal ditiadakan. Hanya waktu penjemputannya saja yang dimundurkan dari sebelumnya pukul 16.00, menjadi pukul 17.00-17.30. (Baca: Bus Jemputan PNS DKI Batal Dihapus, tetapi...)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.