JAKARTA, KOMPAS.com — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan perlindungan terhadap pembantu rumah tangga yang bekerja di rumah Jessica Wongso (27).
Jessica merupakan rekan sekaligus saksi dari Wayan Mirna Salihin (27), perempuan yang tewas karena diracun oleh seseorang di Kafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari lalu.
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, sesuai UU Perlindungan Saksi dan Korban, permohonan perlindungan bisa diajukan oleh aparat penegak hukum yang menangani, dalam kasus ini penyidik di Polda Metro Jaya.
"Penyidik bisa membawa saksi kepada LPSK untuk dilindungi sehingga upaya pengungkapan kasus ini bisa semakin lancar karena saksi merasa aman dan nyaman dalam memberikan keterangan," kata Semendawai melalui keterangan tertulisnya, Jumat (22/1/2016).
Semendawai menilai, perlindungan terhadap pembantu rumah tangga di rumah Jesica perlu dilakukan. (Baca: Jadi Saksi Kunci Kasus Mirna, Pembantu Jessica Dilindungi Polisi)
Mengingat statusnya sebagai pembantu, Jessica berpotensi memberikan tekanan tersendiri baginya dalam memberikan kesaksian.
"Upaya ini sudah tepat mengingat hubungan pekerja-majikan bisa menimbulkan ancaman fisik untuk saksi," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.