Namun, Kepala Humas Kejati DKI Jakarta Waluyo Yahya menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima berkas terkait kasus tersebut.
"Maaf berkasnya belum ada. Saya belum bisa bilang, wong berkasnya aja belum dikirim," ujar Waluyo di Kejati DKI Jakarta, Selasa.
Waluyo mengatakan, Kejati DKI Jakarta baru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada Senin (25/1/2016) kemarin.
Rencananya, Selasa (26/1/2016) ini, penyidik Unit 1 Subdit Jatanras Direktorat Rerserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan bertemu dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Pertemuan tersebut untuk memaparkan alat bukti yang dimiliki polisi. Penyidik dalam hal ini sudah mengantongi empat alat bukti, antara lain, keterangan saksi, dokumen, barang bukti, dan saksi ahli.
Keempat alat bukti tersebut akan dipaparkan kepada JPU untuk diselaraskan.
"Insya Allah cukup kuat. Tapi kami harus tunjukkan sama JPU yang kami punya seperti ini bapak yakin? Kan bisa berbeda pendapat kami sama JPU," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti.
Pemaparan alat bukti kepada JPU lantaran nanti kejaksaan yang akan menyajikan di pengadilan untuk perkara ini.
Jadi, baik polisi dan jaksa tak boleh berbeda pendapat dan harus yakin satu sama lain.
"Enggak boleh kami enggak yakin, JPU-nya enggak yakin ya muntah. Misalnya kita sudah tetapkan, jadi berantakan," kata Krishna.