Bantuan itu berlaku bagi para pemegang KJP yang berhasil masuk perguruan tinggi negeri (PTN).
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku kini tengah menghitung besaran dana yang akan didapat para pemegang KJP tersebut.
"Saya lagi hitung, apakah kira-kira (dana) Rp 1,5 juta per bulan. Dana itu juga untuk transportasi dan makan, berarti (pemegang KJP) bisa dapat (dana) Rp 18 juta per tahun," kata Basuki di Balai Kota, Rabu (27/1/2016).
Basuki mengatakan, dana yang tersimpan dalam KJP itu sudah termasuk untuk uang kuliah. Sebab, lanjut Basuki, biaya kuliah di PTN lebih murah dibanding swasta.
"Kalau dia (pemegang KJP) masih kekurangan, dia bisa cari beasiswa lagi dari mana-mana," kata Basuki.
Rencananya, Pemprov DKI Jakarta akan menganggarkan KJP untuk mahasiswa pertengahan 2016 ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.