Surat galau itu berisi keluhan para tukang becak yang kendaraannya kerap diangkut oleh Satpol PP. Akibatnya, mata pencarian mereka hilang.
"Kemarin (tukang becak) sudah datang ke saya dan bilang galau. Alasannya, mereka tak punya hak untuk usaha," kata Basuki, di Balai Kota, Kamis (28/1/2016).
Basuki mengatakan, tukang becak memiliki hak untuk usaha dan memiliki pekerjaan, tetapi bukan dengan mengayuh becak.
Basuki mengaku sudah bertoleransi kepada para tukang becak untuk dapat beroperasi di lingkungan permukiman serta pasar.
"Eh, lama-lama dia makin ke jalan raya, sampai bypass juga ada mereka. Aduh, kalau mau bicara transportasi ramah lingkungan, balik lagi zaman baheula saja," kata Basuki.
Basuki pun mengimbau para tukang becak untuk mencari mata pencarian lainnya. Lagi pula, lanjut dia, pelarangan operasional becak di Jakarta sudah ada sejak mantan Gubernur DKI Jakarta Wiyogo Atmodarminto.
"Tukang becak itu juga kebanyakan orang-orang daerah. Jadi ya enggak bisalah, kami sudah ada perda dari zaman Pak Wiyogo, masa mau dibalikin lagi," kata Basuki.
Ratusan tukang becak yang beroperasi di wilayah Jakarta Utara sebelumnya berdemo dan mengantarkan "surat galau" kepada Basuki.
Mereka tidak terima atas tindakan Satpol PP DKI Jakarta mengangkut becak setiap dini hari, yakni pukul 00.00-03.00. Becak itu diangkut ke Cakung, Jakarta Timur.
Pengangkutan becak oleh Satpol PP DKI dilakukan pada akhir tahun 2015 dan awal tahun 2016. Sebab, keberadaan becak melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum serta Pasal 29 Perda Nomor 8 Tahun 2007.
Ratusan tukang becak itu pun membawa surat galau kepada Basuki yang berisi penghentian pengangkutan becak oleh Satpol PP DKI dan revisi Pasal 29 Perda Nomor 8 Tahun 2007 agar becak tetap diizinkan beroperasi di wilayah permukiman serta pasar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.