Akibat perbuatannya, penerbangan pesawat tersebut sempat tertunda sekitar 30 menit dari jadwal keberangkatan yang seharusnya, yakni pukul 08.20 WIB.
"Iya, ada laporan penumpang Cathay Pacific bawa bom itu," kata petugas Humas Otoritas Bandara Soekarno-Hatta, Mochamad Syukur, saat dihubungi Kompas.com, Kamis siang.
Sampai saat ini, Djoni masih diperiksa oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Otoritas Bandara Soekarno-Hatta.
Syukur belum bersedia memberikan informasi lebih lanjut karena yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan.
Secara terpisah, Asisten Office in Charge (OIC) Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Dana, membenarkan bahwa pesawat Cathay Pacific CX718 mengalami keterlambatan penerbangan.
Setelah Djoni diamankan dan pesawat dipastikan sudah siap kembali, penumpang langsung diterbangkan ke Hongkong.
Kepala Otoritas Bandara Soekarno-Hatta, Muzaffar Ismail, sebelumnya telah mengingatkan agar penumpang tidak bercanda membawa bom dengan alasan apa pun.
Jika menemukan ada sesuatu yang mencurigakan, penumpang disarankan langsung melapor ke kru pesawat atau petugas bandara terdekat.
Ketentuan tentang larangan bercanda membawa bom dalam dunia penerbangan diatur dalam Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.