Djoni adalah penumpang maskapai Cathay Pacific yang seharusnya tadi terbang ke Hongkong pukul 08.20 WIB.
Ia iseng menyebut-nyebut soal bom saat diperiksa petugas check-in Terminal 2, Djoni diamankan dan membuat penerbangan itu tertunda sekitar 30 menit.
"Yang bersangkutan sudah diizinkan pulang dan buat surat pernyataan tidak akan melakukan hal serupa lagi ke depannya," kata Humas Otoritas Bandara Soekarno-Hatta Mochamad Syukur kepada pewarta, Kamis sore.
Meskipun tidak kena sanksi, Djoni mendapat peringatan keras dari pemeriksanya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Otoritas Bandara Soekarno-Hatta.
Djoni juga batal terbang ke Hongkong. Sedianya ia menumpang pesawat Cathay Pasific ke Hongkong pada pukul 08.20 WIB.
Adapun ketentuan tentang larangan bercanda membawa bom dalam dunia penerbangan diatur di Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.