Gelar perkara internal ini dilakukan setelah Polda Metro Jaya berkoordinasi atau melakukan gelar perkara bersama dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. (Baca: Polda Metro Kembali Paparkan Alat Bukti Kasus Mirna ke Kejati DKI)
Lebih kurang pukul 18.00, Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Krishna Murti keluar Gedung Kejati DKI untuk kembali ke Mapolda Metro Jaya.
Krishna mengaku akan memimpin rapat penyidikan di Mapolda. "Setelah rapat itu akan diputuskan apa yang menjadi gelar perkara," ucap Krishna di Kejati DKI Jakarta, Jumat (29/1/2016) sore.
Kendati demikian, ia enggan membeberkan hasil koordinasi Polda Metro dengan Kejati DKI Jakarta.
Ketika ditanya apakah Polda telah menentukan tersangka kasus kematian Mirna, Krishna mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan gelar perkara dulu.
"Saya gelar (perkara) dulu," kata dia singkat.
Adapun Krishna mengikuti rapat dengan Kejati DKI sejak pukul 14.00 hingga lebih kurang pukul 18.00. (Baca: Polisi Periksa Pegawai Kafe Olivier hingga Dini Hari untuk Lengkapi Informasi Pembuatan Kopi)
Dalam rapat dengan Kejati DKI pada sore tadi, tim Polda Metro Jaya memaparkan beberapa alat bukti yang sudah dilengkapinya.
Sebelumnya, pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta meminta pihak kepolisian untuk melengkapi bukti dalam berkas perkara kasus kematian Wayan Mirna Salihin.
Belum lengkapnya bukti itu menyebabkan polisi belum menetapkan tersangka pembunuh Mirna.
Berangkat dari permintaan Kejati DKI tersebut, Polda Metro Jaya kembali memanggil sejumlah saksi untuk melengkapi alat bukti.
Polda juga meminta penilaian saksi ahli, salah satunya Guru Besar Psikologi Universitas Indonesia Prof Dr Sarlito Wirawan Sarwono.
Seusai dimintai keterangan, Sarlito menyampaikan bahwa bukti yang dimiliki pihak kepolisian sudah cukup dan signifikan dalam mengungkap kasus itu.
Ia juga mengatakan bahwa alat bukti yang ditelitinya itu berkaitan dengan keahliannya, yakni di bidang psikologi. (Baca: Punya Lima Keterangan Ahli, Polda Siap Bawa Kasus Mirna ke Kejati)
Selain meminta keterangan ahli di bidang psikologi, tim Polda Metro Jaya mengumpulkan keterangan dari pihak kedokteran forensik (dokfor) dan laboratorium forensik (labfor).