Menurut Saefullah, penundaan pemberian hibah disebabkan pengajuan dilakukan setelah Pemprov DKI dan DPRD telah selesai membahas kebijakan umum anggaran dan prioritas anggaran sementara (KUA-PPAS).
"Lagian juga Bekasi telat memberikan pengajuan dana hibah. Proposalnya baru diberikan bulan Desember," ujar dia.
Selain Kota Bekasi, kawasan penyangga lainnya yang tercatat mengajukan dana hibah adalah Pemerintah Kabupaten Bogor, Pemerintah Kota Tangerang, Pemerintah Kota Tangerang Selatan, dan Pemerintah Kabupaten Cianjur.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah DKI Jakarta Tuty Kusumawati sebelumnya menjelaskan, bantuan keuangan bisa diusulkan ke dalam APBD Perubahan 2016. Syaratnya, ada peningkatan pendapatan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Jika pendapatan yang diperoleh Pemprov DKI justru menurun, itu akan diprioritaskan untuk pelaksanaan program unggulan Ibu Kota terlebih dahulu.
"Bantuan keuangan ini sudah ada mekanismenya dan (mekanismenya) berbeda dengan bantuan Badan Kerja Sama Pembangunan (BKSP)," kata dia.