Dari sekian banyaknya barang tersebut, ponsel paling mendominasi.
"Ini memang paling banyak hp, ya," kata Kapolres Metro Tangerang Komisaris Besar Agus Polisi Pranoto kepada Kompas.com, Senin.
Barang sitaan lainnya adalah baterai, uang tunai pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, hingga Rp 20.000. Lalu gunting, pisau, alat cukur, power bank, rokok, korek api, dan barang-barang lainnya.
Semua barang itu adalah barang yang dilarang berada di dalam lapas. Napi yang membawa barang tersebut dikenai sanksi disiplin.
"Bagi pelanggar, kami tindak disiplin. Ke depannya, kami akan mendisiplinkan mereka, sidak intensif," tutur Kepala Lapas Wanita Tangerang Cipriana Murbihastuti secara terpisah.
Menurut Tuti, pengawasan selama ini telah berjalan dengan baik. Semua orang dari luar yang akan masuk ke lapas juga telah diperiksa dan digeledah agar barang terlarang tidak bisa masuk.
Meski demikian, dengan banyaknya barang terlarang yang jumlahnya mencapai ratusan, Tuti akan berkoordinasi dengan Polres Metro Tangerang untuk lebih memperketat pengawasan di dalam maupun sekitar lapas.
Adapun dalam sidak tadi, ditemukan tujuh napi positif menggunakan narkoba jenis ganja. Hal itu diketahui dari tes urine yang diadakan bagi semua penghuni lapas yang jumlahnya 361 napi.
Namun, polisi belum mendapati adanya barang bukti narkoba selama sidak di sana.
Ketujuh napi tersebut diamankan oleh Polres Metro Tangerang guna pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih akan mendalami dari mana sumber ganja yang dikonsumsi napi tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.