Nantinya, menurut Basuki, pemilik gedung tak lagi membayar PBB untuk area pagar yang menjadi area publik.
Para pemilik gedung hanya akan membayar PBB berdasarkan luas gedung. (Baca: 2016, Trotoar Sudirman-Thamrin Dilebarkan Jadi 10 Meter).
Basuki mencontohkan gedung yang lebar bagian pagarnya 50x20 meter dengan garis sepadan bangunan seluas 10 meter.
"Misalnya luas tanah kamu 10.000 meter per segi, anggaplah lebarnya 50x20 meter, kemudian ada GSB (garis sepadan bangunan) 10 meter," kata Basuki di Gedung Dinas Bina Marga DKI, Selasa (2/2/2016).
Jika pemilik gedung membongkar pagarnya, maka luas area pagar menjadi 50 X 10 meter. Dengan demikian, pemilik gedung mendapatkan diskon PBB untuk 10 area pagar yang dibongkar.
"Setelah pagar dibongkar, kamu boleh buka kafe dan restoran. Ini insentif," kata Basuki.
Program ini akan diuji coba di jalur Monas-Jalan MH Thamrin-Sudirman. (Baca: Nantinya, Gedung-gedung di Sudirman-Thamrin Tak Lagi Berpagar)
Basuki pun berharap pemilik gedung di sepanjang jalan itu bersedia membongkar pagarnya.
"Hak diskon itu kan ada di gubernur. Kalau saya yang menghilangkan PBB, itu enggak boleh," kata Basuki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.