JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membongkar bangunan permanen milik salah satu organisasi massa (ormas) dan Pos RW 02, Kelurahan Mangga Besar, di Jalan Mangga Besar I, Taman Sari.
Camat Taman Sari Paris Limbong mengatakan, pembongkaran yang digelar oleh aparat gabungan merupakan tindaklanjut intruksi Gubernur DKI Jakarta terkait penertiban bangunan liar di bantaran kali.
Di samping itu, keberadaan dua bangunan tersebut juga dikeluhkan warga melalui aplikasi qlue.
"Pada prinsipnya, tidak ada pilih kasih atau pengecualian. Seluruh bangunan di bantaran kali harus ditertibkan,"ujarnya, Rabu (3/2/2016).
Sebelum melakukan penertiban, pihaknya telah melayangkan surat imbauan dan perintah bongkar agar pengurus ormas membongkar sendiri bangunannya.
Namun karena tidak direspons, pihaknya terpaksa menerjunkan petugas untuk melakukan pembongkaran kedua bangunan yang berdiri di bantaran Kali Mangga Besar.
"Setelah dijelaskan, pengurus ormas menerima pembongkaran yang dilakukan. Setelah ini, saya berharap instansi terkait segera melakukan normalisas," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.