Sebab, penetapan pengusaha sebagai tersangka dinilai akan dapat menguak siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Kalau HL jadi tersangka, dia bakal bernyanyi dan nyebutin siapa-siapa saja yang kecipratan duitnya," kata Ketua Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Hendri saat ditemui di Jakarta, Kamis (4/2/2016).
HL merupakan Direktur Utama PT Offistarindo Adhiprima yang menjadi penyedia UPS. Febri menyebut HL merupakan orang yang menawarkan UPS kepada Alex Usman.
Ia juga disebut pernah mengajak Alex berkunjung ke Shanghai dan Beijing sebelum pengadaan barang tersebut.
Alex Usman adalah Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat pada tahun 2014. Saat ini ia sudah berstatus terdakwa.
"Alex Usman diajak ke sana (Shanghai dan Beijing) buat lihat barangnya itu (UPS). HL bilang barangnya cocok buat di sekolah. Sama Alex Usman dibilang perlu persetujuan Dewan dulu nih buat bisa beli ini barang. Maka itu, polisi harus menetapkan HL jadi tersangka supaya dia bernyanyi," tutur Febri.
Sejauh ini, baru empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus UPS, satu diantaranya sudah menjadi terdakwa, yakni Alex Usman.
Sementara tiga orang lagi, masing-masing Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat Zaenal Soelaiman, Ketua Komisi E DPRD DKI Muhammad Firmansyah, dan anggota Komisi E Fahmi Zulfikar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.