"Saat kami geledah, pemilik mengaku pensiunan TNI AL berumur 85 tahun," ujar Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Pemprov DKI Jakarta Tienke Maria Margareta di lokasi penggeledahan di Jalan H. Agus Salim, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (5/2/2016).
Menurut dia, pemilik klinik tersebut juga mengakui bahwa rumah yang dijadikan klinik itu merupakan ruman dinasnya. (Baca: Tak Punya Izin Praktik, Klinik Gigi Digeledah dan Satu Dokter Diamankan).
Dalam penggeledahan selama dua jam tersebut, Pemprov DKI Jakarta bersama dengan Polda Metro Jaya mendapati seorang dokter berkewarganegaraan asing yang berpraktek di klinik tersebut.
"Pemilik mengaku punya relasi dengan dokter gigi di Jepang, apabila dibutuhkan tenaga dokter tersebut baru dipanggil," ucap Tienke.
Menurut pemiliknya, kata Tienke, klinik ini sudah beroperasi selama lima belas tahun. "Kalau dokter Jepang-nya sih ngakunya baru dua minggu praktik di situ," kata dia.
Menurut Tienke, klinik ini digeledah karena diduga tidak berizin. Rumah yang digunakan sebagai tempat praktik dokter asal Jepang tersebut izinnya merupakan rumah tinggal, bukan tempat usaha.
Selain itu, dokter Jepang yang diamankan dari klinik ini diduga tidak punya izin praktik. (Baca: Satpol PP Segel Dua Klinik Kesehatan di Dalam Mal).
"Sementara harus ditutup dulu (kliniknya). Sedangkan dokter Jepang atas nama Akira Tarumoto itu dibawa ke Polda untuk dilakukan pemeriksaan," tambah dia.