Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayah Mirna Sebut Jessica Berstatus "Permanent Resident" di Australia

Kompas.com - 05/02/2016, 21:00 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Edi Dermawan Salihin, ayah dari Wayan Mirna Salihin, mengatakan, tersangka pembunuhan anaknya, Jessica Kumala Wongso, berstatus permanent resident (penduduk tetap) di Australia.

"Dia (Jessica) kan PR (permanent resident)," kata Dermawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/2/2016).

Status PR merupakan bagian dari visa yang dikeluarkan oleh Pemerintah Australia. Dari situs Departemen Imigrasi Australia, www.borders.gov.au, disebutkan bahwa permanent resident diberikan kepada bukan warga Australia.

Keuntungan orang yang berstatus permanent resident yakni dapat hidup, bekerja, dan belajar tanpa pembatasan di Australia.

Seperti diketahui, polisi bekerja sama dengan Australian Federal Police (AFP) untuk mencari informasi terkait kasus pembunuhan Mirna.

Kuat dugaan informasi tersebut mengenai Jessica yang juga sempat tinggal dan bekerja di Australia.

Sementara itu, pengacara Jessica, Yudi Wibowo, belum bisa dikonfirmasi terkait status klien Jessica di Australia. Kompas.com sudah mencoba menghubungi, tetapi belum dijawab.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com