Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inikah Bukti-bukti Keterlibatan Eksekutif dalam Kasus UPS yang Dijanjikan Lulung?

Kompas.com - 06/02/2016, 06:26 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham "Lulung" Lunggana kerap berjanji untuk membuktikan keterlibatan pihak eksekutif dalam kasus pengadaan uninterruptible power supply (UPS).

Lulung mengaku, ia semula tidak mengetahui apa-apa soal UPS, tetapi kini menjadi tahu karena dia terus mencari informasi lewat berbagai sumber.

Lulung juga mengumpulkan surat-surat masuk dan keluar terkait APBD-P 2014.

"Kami susun dari awal," ujar Lulung di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jumat (5/2/2016).

Lulung pun menjelaskan alur APBD-P 2014 berdasarkan arsip surat yang dia miliki.

Berikut urutan dari selesainya pembahasan di Komisi E hingga penyelesaian evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

1. Surat 25 Juli 2014

Surat pada tanggal 25 Juli 2014 merupakan surat "Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Komisi E tentang Perubahan APBD-P 2014".

Surat ini dikirim oleh mantan Ketua Komisi E, Firmansyah, kepada Ketua DPRD DKI Jakarta periode 2009-2014, Ferrial Sofyan.

"Ini surat yang saya bilang, saya tidak diberikan copy-nya. Waktu itu, saya pernah bilang kan kalau Firmansyah tidak melaporkan hasil pembahasan Komisi E kepada saya," ujar Lulung.

Setelah membuka isi surat tersebut, Lulung menunjukkan, tidak ada anggaran UPS ataupun pembelian lahan RS Sumber Waras di dalamnya.

Di dalam surat tersebut, yang ada justru kegiatan renovasi gedung sekolah. Kegiatan tersebut memang menjadi program prioritas.

Pengadaan lahan RS Sumber Waras juga belum ada di dalam surat itu. Maka dari itu, Lulung berkesimpulan, pembahasan Komisi E resmi selesai tanpa memasukkan anggaran UPS dan RS Sumber Waras.

"Di sini, prosesnya masih lurus," ujar Lulung.

2. Sidang paripurna pengesahan APBD-P 2014 pada 13 Agustus 2014

Sekitar 2 minggu setelah pembahasan komisi selesai, sidang paripurna pengesahan APBD-P 2014 pada 13 Agustus 2014 pun dilakukan. Selama ini, Lulung mengatakan tidak menghadiri sidang paripurna tersebut dan tidak menandatanganinya.

"Karena, (kepada) saya, hasil pembahasan komisi saja tidak dilaporkan," ujar Lulung.

Belakangan, Lulung mengetahui bahwa anggaran UPS dan RS Sumber Waras sudah masuk ke hardcopy APBD-P 2014.

Dia mengetahui hal itu setelah membuka hardcopy APBD-P 2014 ketika kasus ini mencuat. Lulung mengatakan, fakta ini juga diperkuat ketika jaksa menunjukkan barang bukti setelah dia menjadi saksi dalam sidang kasus UPS.

"Berdasarkan fakta di pengadilan waktu saya jadi saksi, saya diperlihatkan hardcopy APBD-P 2014. Di situ, artinya, pas paripurna, anggaran UPS sudah masuk," ujar Lulung.

Setelah rapat paripurna, draf APBD-P 2014 pun dibawa ke Kemendagri untuk dievaluasi, hari itu juga.


3. Surat dari Kemendagri pada 22 September 2014

Pada 22 September 2014, Kemendagri mengirimkan surat kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Surat tersebut menandakan bahwa Kemendagri sudah selesai melakukan evaluasi terhadap APBD-P 2014.

"Isi surat itu, tidak ada juga evaluasi terhadap anggaran UPS, yang ada evaluasi lahan RS Sumber Waras," ujar Lulung.

Lulung mengatakan, surat dari Kemendagri itu berisi perintah kepada Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk membahas hal tersebut bersama DPRD.

"Tertulis jelas di sini, revisi evaluasi wajib dilakukan bersama DPRD dalam waktu paling lambat 7 hari," ujar Lulung.

4. Surat 21 Oktober 2014 dari Ahok

Pada 21 Oktober 2014, sebuah surat dikeluarkan dari Ahok dan ditujukan kepada DPRD DKI. Surat itu berjudul "Persetujuan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2014".

"Tanggal 21 Oktober itu hampir 1 bulan lho dari tanggal 22 Sepember saat Kemendagri memberikan hasil evaluasi," ujar Lulung.

Padahal, waktu yang disediakan oleh Kemendagri hanya 7 hari. Selain itu, Lulung juga merasakan ada yang aneh karena surat tersebut langsung berisi permintaan persetujuan ketua Dewan.

Seharusnya, kata dia, ada pembahasan evaluasi terlebih dahulu bersama DPRD DKI.

"Saya tidak pernah merasa diajak untuk membahas evaluasi Kemendagri, tetapi tiba-tiba sudah keluar surat meminta persetujuan dari Gubernur," ujar Lulung.

Lulung curiga dengan dua hal. Kenapa Ahok membutuhkan waktu 1 bulan untuk menindaklanjuti evaluasi Kemendagri? Kedua, kenapa Ahok merevisi semua sendiri tanpa melibatkan DPRD DKI.

"Saat itu, kita juga tidak diberi rincian anggarannya. Hanya diberi surat ini," ujar Lulung.

5. Surat 24 Oktober 2014

Pada 24 Oktober 2014, Ketua DPRD DKI membalas surat Ahok. Ketika itu, jabatan Ferrial baru saja digantikan oleh Prasetio Edi Marsudi. Prasetio membalas surat dari Ahok sebagai tanda persetujuan DPRD DKI terhadap revisi evaluasi.

"Setuju, padahal belum ada yang baca hasil revisinya kayak apa. Semua pimpinan tanda tangan, kecuali saya," ujar Lulung.

Lulung menduga, teman-temannya memberikan tanda tangan karena waktu yang sudah semakin mepet pada saat itu. Dengan persetujuan DPRD DKI, akhirnya APBD-P 2014 sah untuk digunakan.

Kapan anggaran UPS masuk ke APBD-P 2014?

Melalui alur ini, Lulung mengaku mulai bisa memperkirakan kapan anggaran UPS masuk ke APBD-P 2014, yakni pada rentang 25 Juli-13 Agustus 2014.

Sebab, pembahasan Komisi E selesai pada 25 Juli 2014 dan tidak mencantumkan anggaran UPS di dalamnya. Tiba-tiba, anggaran itu sudah masuk pada saat sidang paripurna, 13 Agustus 2014.

"Saya menduga, ada pembahasan yang tidak terjadwal dan tidak diketahui dalam rentang waktu itu. Saat-saat itulah kemungkinan UPS masuk," ujar dia.

Sebab, setelah pembahasan komisi selesai pada 25 Juli, seharusnya sudah tidak boleh ada rapat pembahasan lagi. Ditambah lagi, pada saat rapat paripurna, pihak eksekutif-lah yang membawa hardcopy APBD-P 2014.

Lulung menyimpulkan, pihak eksekutif pasti tahu anggaran UPS sudah masuk saat itu karena dokumen berasal dari mereka. Lulung juga mengaku mendapatkan informasi barter anggaran yang prosesnya dimulai pada 4 Agustus.

Apakah itu merupakan waktu masuknya UPS? Lulung sendiri mengaku tidak dapat memastikan. Lulung mengatakan, dia akhirnya hanya bisa memasrahkan penanganan kasus ini kepada hakim.

Dia berharap, hakim bisa menyusun teka-teki penyusunan anggaran pada tahun 2014 itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Megapolitan
Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Megapolitan
Pedagang Pigura di Jakpus 'Curi Start' Jualan Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Jakpus "Curi Start" Jualan Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Megapolitan
Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai 'Cutter' juga Lukai Warga Rusun

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai "Cutter" juga Lukai Warga Rusun

Megapolitan
Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Megapolitan
Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Megapolitan
Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Megapolitan
Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com