IK merupakan pemilik label yang menaungi artis penyanyi RRS.
"Beliau melaporkan produsernya, IK, telah melakukan perbuatan bersifat kesusilaan," kata pengacara RRS, Ferryawansyah, di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (6/2/2016).
Peristiwa tersebut terjadi pada Agustus 2015. Aksi tersebut diduga dilakukan di dalam studio IK di Raffles Hill, Cibubur, Jakarta Timur.
"Saat itu sedang recording," kata Ferry.
Ferry enggan menjelaskan perihal perbuatan cabul yang dilakukan IK terhadap RSS karena menyangkut aib.
"Biarlah nanti pihak penyidikan yang akan membuka apa kesusilaannya," kata Ferry.
Ia juga tak memberikan rincian barang bukti yang dibawa untuk melaporkan musisi IK. Namun, laporan tersebut menunjukkan adanya saksi, antara lain atas nama Selky dan Deddy Cahyadi.
IK dilaporkan dengan Pasal 289 KUHP terkait dugaan adanya perbuatan cabul dengan paksaan. Laporan tersebut tertuang dalam LP/579/II/2016/PMJ/Dit.Reskrimum.
Dihubungi Kompas.com, vokalis grup band Radja, Ian Kasela, enggan menanggapi tudingan perbuatan cabul yang dilaporkan RRS (29). Baca: Ian Kasela Enggan Tanggapi Tudingan Pencabulan terhadap RRS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.