Isu tersebut menyatakan bahwa kenaikan Upah Minimum Provinsi hanya untuk kepentingan meningkatkan iuran ke organisasi buruh.
Menanggapi hal ini, Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan bahwa isu tersebut merupakan isu lama yang diangkat ketika biasanya buruh menggelar aksi.
"Yang pertama tulisan itu mengulang kembali tulisan yang sering ditulis kala ada aksi buruh," kata Said, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (7/2/2016).
Said menyatakan, tulisan tersebut bersifat tendensius dan menyudutkan pimpinan buruh, karena menyebutkan pimpinan buruh sebagai pihak yang memakan iuran dari buruh.
Padahal, lanjut Said, anggaran iuran dari buruh memiliki dasar dan transparan penggunaannya.
Dirinya tak menampik kalau organisasi buruh seperti KSPI atau Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), menerima iuran perbulannya dari anggota.
Semisalnya FSPMI, sebut Said, menerima anggaran Rp 1,4 miliar sampai Rp 1,7 miliar per bulan dari iuran anggotanya.
"Itu resmi dipotong melalui perusahan buruh itu kerja, dan berdasarkan persetujuan dalam bentuk tanda tangan dari anggota serikat pekerja tersebut," ujar Said.
Pemotongan oleh perusahaan ini, menurut dia, sesuai dengan aturan pemerintah. Juga sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) organisasi buruh.
"Jadi perusahaan boleh memotong, dan ada aturan nya melalui Keputusan Menaker nomor 14, tahunnya saya lupa kalau tidak salah tahun 2000-an, tentang Iuran. Jadi ada dasarnya. Kemudian kedua itu ada AD/ART nya," ujar Said.
Uang ini, menurut dia, digunakan untuk buruh atau kegiatan organisasi buruh. Contoh, pengeluaran terbesar, menurut dia, untuk kegiatan advokasi buruh.
Misalnya, dalam kasus PHK, pendidikan bernegosiasi kepada buruh, untuk perangkat organisasi buruh misalnya menyewa kantor, untuk kegiatan aksi buruh, kegiatan pembuatan konsep, work shop, seminar, kongres buruh dan lainnya.
Iqbal menduga, isu ini dihembuskan pihak yang tidak senang dengan buruh. "Sumbernya bisa tiga, intelijen, pengusaha hitam, dan pihak yang tidak senang dengan buruh, bisa saja dari orang biasa," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.