JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin (27) di Kafe Olivier, Mall Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Mengapa rekonstruksi kembali dilakukan?
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti memastikan bahwa rekonstruksi kali ini adalah yang sah.
"Ini rekonstruksi, (kalau) yang lalu pada saat penyelidikan awalnya (namanya) prarekonstruksi. Prarekonstruksi itu kami mencari tahu, bentuk konstruksi kronologisnya seperti apa. (Untuk) yang sah, yang ini," kata Krishna di sela rekonstruksi di Kafe Olivier, Minggu (7/2/2016) malam.
Ia menjelaskan, rekonstruksi telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Rekonstruksi penting untuk melengkapi berkas perkara, yang nantinya akan dibawa ke persidangan. (baca: Jessica Tolak Rekonstruksi Versi Penyelidikan Polisi)
"Rekonstruksi itu diatur dalam KUHP sebagai kelengkapan dalam berkas perkara dan nantinya untuk jadi bahan dalam proses di sidang," ujar Krishna.
Dalam rekonstruksi ini, Jessica menolak berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik, yang menurut polisi merupakan rangkaian dari alat bukti, keterangan saksi dan ahli, dan petunjuk. (baca: Dermawan: Kenapa Jessica Berubah Setelah Mirna Menikah?)
"Jadi rekonstruki yang kita lakukan berdasarkan sinkronisasi atas berbagai petunjuk alat bukti dan keterangan saksi yang berkesesuaian," kata Krishna.
Meski ditolak Jessica, pihaknya tidak mempermasalahkan hal tersebut. Menurut dia, hal itu adalah hak tersangka. (baca: Jessica Tolak BAP Hasil Penyelidikan, Ini Komentar Krishna Murti)
"Penolakan tersebut tidak masalah, kami buatkan berita acara penolakan dengan ditanda tangani oleh yang bersangkutan (Jessica) termasuk pengacaranya juga tanda tangani," ujarnya.
Krishna menambahkan, dalam rekonstruksi ini, BAP versi penyidik memperagakan 65 adegan. Sedangkan versi Jessica terdapat 56 adegan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.