JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara tersangka Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo mengatakan, dalam rekonstruksi di Kafe Olivier, Mall Grand Indonesia, Jakarta Pusat pada Minggu (7/2/2016), ada adegan yang ditolak oleh Jessica.
Adegan tersebut, yakni saat Jessica diminta mengikuti adegan yang menurut penyidik sesuai rekaman kamera pengawas (CCTV) Kafe Olivier.
Menurut Yudi, adegan ini ditolak lantaran penyidik tak pernah menunjukan rekaman CCTV kepada pihaknya. (baca: Rekonstruksi di Kafe Olivier, Jessica Yakin dengan Kronologis Versinya)
"Lah, CCTV kita kan enggak lihat, tapi suruh ikutin (adegan) itu, ya enggak bener. Berarti kan dipaksa suruh ngaku, kan gitu. Kecuali CCTV-nya kita lihat," kata Yudi usai rekonstruksi di Kafe Olivier, Minggu malam.
Penolakan Jessica itu dilakukan saat adegan kedua dalam rekonstruksi versi polisi. Sehingga, adegan itu tidak diikuti Jessica. (baca: Jessica Tolak BAP Hasil Penyelidikan, Ini Komentar Krishna Murti)
Yudi mengatakan, di adegan versi polisi juga tidak terdapat peragaan menuangkan racun ke dalam gelas kopi milik Wayan Mirna Salihin (27). Saat adegan versi polisi itu, Jessica digantikan pemeran pengganti.
"Tidak juga (ada peragaan tuang racun). Pakai peran pengganti ya," ujar Yudi.
Yudi menambahkan, selain itu ada beberapa adegan lain yang ditolak Jessica.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti sebelumnya mengaku tidak mempermasalahkan sikap Jessica tersebut. Pasalnya, setiap tersangka memiliki hak untuk mengingkari. (baca: Jessica Tolak Rekonstruksi Versi Penyelidikan Polisi)
"Keterangan yang berbeda ini tidak masalah, tersangka punya hak mengingkari. Enggak masalah mengingkari," ujar Krishna.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.