Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Jessica: Orang Bisa Dihukum Berdasarkan Fakta Persidangan, Bukan Rekonstruksi

Kompas.com - 08/02/2016, 06:24 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengacara Jessica Kumala Wongso (27), Yudi Wibowo, menilai, hasil rekonstruksi tidak serta merta menunjukkan kliennya bersalah atau tidak dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin.

Menurut dia, rekonstruksi bukan menjadi dasar pertimbangan dalam persidangan untuk menjatuhkan hukuman kepada seseorang. (Baca: Jessica Sempat Depresi di Sela-sela Rekonstruksi yang Berlangsung Hampir 11 Jam)

Hal ini, kata Yudi, sesuai dengan Pasal 197 huruf f dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Orang bisa dihukum kan berdasarkan fakta hukum di persidangan, bukan berdasarkan rekonstruksi," kata Yudi seusai mendampingi Jessica mengikuti rekonstruksi di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (7/2/2016) malam.

"Faktanya apa, ya nanti dalam persidangan," sambung Yudi.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin (27) di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu pagi.

Penyidik menghadirkan langsung Jessica dan Hani yang minum kopi bersama Mirna sebelum Mirna tewas. (Baca: Dalam Rekonstruksi, Jessica Juga Tolak Adegan Bertanya ke Pelayan Kafe)

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti, rekonstruksi dilakukan dalam dua versi adegan, yakni versi Jessica dan versi polisi.

Dalam versi Jessica, ada 56 adegan rekonstruksi. Menurut versi polisi, ada 65 adegan dalam rekonstruksi.

Dua versi rekonstruksi bisa terjadi karena Jessica menolak adegan versi polisi. Salah satunya saat ia diminta mengikuti adegan sesuai rekaman kamera pengawas (CCTV).

Pasalnya, pihak Jessica merasa tak pernah diberi kesempatan melihat rekaman kamera CCTV sehingga menolak mengikutinya. (Baca: Pengacara Anggap Adegan Hani dalam Rekonstruksi Tak Memberatkan Jessica)

Hasil rekonstruksi ini akan melengkapi berkas perkara yang nantinya akan dibawa ke persidangan.

Kompas TV Jessica Tolak Reka Ulang Kedua?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polisi Pernah Tolak Laporan Pelecehan yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar Saat Masa Kampanye

Polisi Pernah Tolak Laporan Pelecehan yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar Saat Masa Kampanye

Megapolitan
Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Ternyata Masih di Bawah Umur

Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Ternyata Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Senangnya Alif Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang, Bisa Lihat 'Sunset'

Senangnya Alif Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang, Bisa Lihat "Sunset"

Megapolitan
Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Megapolitan
Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Megapolitan
Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Megapolitan
Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Megapolitan
Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Megapolitan
Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Megapolitan
Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Megapolitan
Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Megapolitan
Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Megapolitan
Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com