JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menegaskan bahwa kasus kejahatan terhadap anak di Indonesia ini sudah masuk tahap darurat.
"Kasus J di Depok dan Engeline di Bali dan kasus lainnya yang bersangkutan dengan anak merupakan extraordinary crime," ujar Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait di Mapolres Depok, Jawa Barat, Senin (8/2/2016).
Menurut Arist, akibat serangkaian kasus kejahatan terhadap anak yang semakin marak ini, dia merasa tak berlebihan jika pemerintah melakukan pemberatan hukuman bagi para pelaku dengan hukuman kebiri.
"Hal ini diperuntukkan untuk menimbulkan efek jera kepada pelaku agar kejadian seperti ini tidak terulang," ungkapnya.
Arist pun mengimbau para orangtua agar lebih memperhatikan anak mereka dengan ketat. Ia menjelaskan, kejadian seperti ini bisa terjadi karena kelengahan orangtua terhadap anak.
"Keluarga seharusnya memberikan ekstra-perhatian ketat mengenai perubahan perilaku dan pergaulan anak," ujarnya. (Baca: Penculik Sering Nongkrong di Warung Dekat Sekolah Korban)
Untuk para orangtua yang bekerja, Arist menambahkan, seharusnya di setiap perusahaan harus menyediakan tempat penitipan anak atau family care agar sang anak tetap bisa diawasi oleh orangtua mereka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.