JAKARTA, KOMPAS.com — Riki Agung Prasetio (24), pengemudi mobil Toyota Fortuner B 201 RFD, memacu kendaraannya cukup cepat saat peristiwa tabrakan dengan sepeda motor di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Senin (8/2/2016) pagi.
"Dari pengakuannya, kecepatannya sekitar 90 km per jam sampai 100 km per jam," kata Wakasatlantas Wilayah Jakarta Barat Komisaris Hasbi Ibrahim di kantornya, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Senin.
Saat kecepatan tersebut, Riki dalam keadaan mabuk dan langsung menabrak sepeda motor Yamaha Mio di depannya.
Karena panik, Riki tak berhenti dan memacu kendaraannya. Namun, mobil Riki oleng ke kiri dan menabrak marka jalan yang berada di atas gundukan tanah.
Akibat tabrakan tersebut, mobil sempat ke belakang sambil terpelanting ke tengah jalan.
Kemudian, dua orang penumpang di dalam mobil yang berada di kursi samping sopir dan di belakangnya meninggal dunia. Sebab, kondisi mobil terbalik dengan bagian kanan di atas.
Selain itu, dua orang pengendara sepeda motor Yamaha Mio juga meninggal dunia, sedangkan korban luka ialah sekitar tujuh orang.
Dari hasil tes urine, Riki diketahui negatif narkoba. Kini, Riki sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Riki dikenakan Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Baca: Polisi: Pengemudi Fortuner Baru Pulang dari Tempat Hiburan Malam)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.