JAKARTA, KOMPAS.com - Riki Agung Prasetio (24), pengemudi mobil Toyota Fortuner B 201 RFD mengaku tak sadarkan diri usai menabrak sepeda motor Yamaha Mio B 4068 BFI di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Senin (8/2/2016).
"Posisinya pas kecelakaan itu saya udah blank enggak inget apa-apa lagi," kata Riki di kantor Sat Lantas Wilayah Jakarta Barat, Senin.
Riki menambahkan, ia hanya ingat sempat menginjak rem. Namun, setelah itu ia tak sadarkan diri lagi.
"Keluarnya (dari mobil) gimana saya juga enggak tau. Taunya udah di luar aja," kata Riki. (Baca: Kecepatan Mobil Fortuner Saat Tabrakan Sekitar 100 Km Per Jam)
Warga Bekasi tersebut mengaku menyesal sempat ke tempat hiburan malam di Kalijodo. Sebab, di tempat tersebut ia menenggak minuman keras hingga 10 gelas.
Akibat peristiwa tersebut, empat orang meninggal dunia. Sedangkan, korban luka yakni tujuh orang. Dari hasil tes urine, Riki diketahui negatif narkoba. Kini Riki sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Riki dikenakan pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.