Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku Kerja di Biro Umrah, Ibu Rumah Tangga Ini Tipu Tetangganya Rp 28 Juta

Kompas.com - 09/02/2016, 19:47 WIB

DEPOK, KOMPAS.com — Seorang ibu dari tiga anak, SE (50), ditangkap aparat Kepolisian Sektor Bojonggede, Selasa (9/2/2016), karena menipu tetangganya, Abdul Syukur (35), dengan barang bukti uang Rp 28 juta.

SE yang merupakan sarjana ekonomi ini mengaku bisa memberangkatkan umrah kedua orangtua Syukur dengan biaya Rp 28 juta.

Karena merasa tertarik dan harga cukup murah yang ditawarkan, Abdul Syukur akhirnya membayarkan uang Rp 28 juta kepada SE.

Ketika itu, Syukur mengaku tidak merasa curiga, apalagi SE adalah tetangganya.

Namun, setelah hampir setengah tahun, SE tak juga memberi kabar mengenai kepastian jadwal keberangkatan kedua orangtua Syukur.

Saat ditanya, SE selalu meminta Syukur agar bersabar. Syukur pun curiga dan mulai merasa ditipu.

Ia lalu melaporkan SE ke polisi. Aparat Polsek Bojonggede langsung mendatangi rumah SE di Kampung Duren Baru, Bojonggede, Bogor.

Menurut Kapolsek Bojonggede Komisaris I Ketut Kopi Asditha, SE menunjukkan tanda pengenalnya sebagai pegawai biro travel haji dan umrah di Jakarta Utara untuk mengelabui korbannya.

SE juga beberapa kali sengaja mengenakan baju pegawai dengan logo biro haji dan travel tersebut.

Terlebih lagi, kata Ketut, SE juga mencantumkan gelar sarjana ekonomi di belakang namanya.

"Ini semua dilakukan agar korbannya percaya sama dia. Padahal, sebenarnya pelaku hanya ibu rumah tangga dan tidak bekerja di biro perjalanan haji dan umrah di sana," ujar Ketut.

Menurut Ketut, dari hasi pemeriksaan, pelaku mengaku baru satu kali melakukan aksi tersebut.

"Namun, masih kami dalami dan selidiki lagi untuk melihat ada tidaknya korban lainnya," kata Ketut.

Kepada polisi, SE mengaku telah menghabiskan uang Rp 28 juta tersebut untuk membayar sewa kontrakan rumah serta membiayai sekolah tiga anaknya.

Dari tangan pelaku, kata Ketut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya baju seragam pegawai biro travel haji dan umrah serta rekening koran milik pelaku.

"Pelaku kami jerat dengan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," kata Ketut.

Sementara itu, Kapolresta Depok Kombes Dwiyono mengimbau kepada masyarakat yang ingin mendaftar umrah agar tidak mudah percaya dengan tawaran dari siapa pun.

Ia meminta warga untuk mendaftar umrah atau haji ke biro perjalanan resmi dengan mendatangi langsung kantor biro perjalanan yang dimaksud.

"Jadi tidak usah melalui perantara. Sebab, itu bisa membuat kasus penipuan seperti ini terjadi," kata Dwiyono.

Saat ini, Polresta Depok masih mendalami kasus tersebut guna mencari apakah ada korban lain atau pelaku merupakan bagian dari suatu jaringan penipuan tertentu.

"Penyidik masih mendalami dan mengembangkan kasus ini," kata Dwiyono. (Budi Sam Law Malau).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Warta Kota
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan 'Open BO' di Pulau Pari

Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan "Open BO" di Pulau Pari

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

Megapolitan
Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Megapolitan
Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Megapolitan
Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik 'Saudara Frame' Tinggal di Lantai Tiga Toko

Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik "Saudara Frame" Tinggal di Lantai Tiga Toko

Megapolitan
Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Megapolitan
Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Megapolitan
Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Warga DKI yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Warga DKI yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Megapolitan
Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Megapolitan
Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Megapolitan
Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com