DEPOK, KOMPAS.com — Seorang ibu dari tiga anak, SE (50), ditangkap aparat Kepolisian Sektor Bojonggede, Selasa (9/2/2016), karena menipu tetangganya, Abdul Syukur (35), dengan barang bukti uang Rp 28 juta.
SE yang merupakan sarjana ekonomi ini mengaku bisa memberangkatkan umrah kedua orangtua Syukur dengan biaya Rp 28 juta.
Karena merasa tertarik dan harga cukup murah yang ditawarkan, Abdul Syukur akhirnya membayarkan uang Rp 28 juta kepada SE.
Ketika itu, Syukur mengaku tidak merasa curiga, apalagi SE adalah tetangganya.
Namun, setelah hampir setengah tahun, SE tak juga memberi kabar mengenai kepastian jadwal keberangkatan kedua orangtua Syukur.
Saat ditanya, SE selalu meminta Syukur agar bersabar. Syukur pun curiga dan mulai merasa ditipu.
Ia lalu melaporkan SE ke polisi. Aparat Polsek Bojonggede langsung mendatangi rumah SE di Kampung Duren Baru, Bojonggede, Bogor.
Menurut Kapolsek Bojonggede Komisaris I Ketut Kopi Asditha, SE menunjukkan tanda pengenalnya sebagai pegawai biro travel haji dan umrah di Jakarta Utara untuk mengelabui korbannya.
SE juga beberapa kali sengaja mengenakan baju pegawai dengan logo biro haji dan travel tersebut.
Terlebih lagi, kata Ketut, SE juga mencantumkan gelar sarjana ekonomi di belakang namanya.
"Ini semua dilakukan agar korbannya percaya sama dia. Padahal, sebenarnya pelaku hanya ibu rumah tangga dan tidak bekerja di biro perjalanan haji dan umrah di sana," ujar Ketut.
Menurut Ketut, dari hasi pemeriksaan, pelaku mengaku baru satu kali melakukan aksi tersebut.
"Namun, masih kami dalami dan selidiki lagi untuk melihat ada tidaknya korban lainnya," kata Ketut.
Kepada polisi, SE mengaku telah menghabiskan uang Rp 28 juta tersebut untuk membayar sewa kontrakan rumah serta membiayai sekolah tiga anaknya.
Dari tangan pelaku, kata Ketut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya baju seragam pegawai biro travel haji dan umrah serta rekening koran milik pelaku.
"Pelaku kami jerat dengan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," kata Ketut.
Sementara itu, Kapolresta Depok Kombes Dwiyono mengimbau kepada masyarakat yang ingin mendaftar umrah agar tidak mudah percaya dengan tawaran dari siapa pun.
Ia meminta warga untuk mendaftar umrah atau haji ke biro perjalanan resmi dengan mendatangi langsung kantor biro perjalanan yang dimaksud.
"Jadi tidak usah melalui perantara. Sebab, itu bisa membuat kasus penipuan seperti ini terjadi," kata Dwiyono.
Saat ini, Polresta Depok masih mendalami kasus tersebut guna mencari apakah ada korban lain atau pelaku merupakan bagian dari suatu jaringan penipuan tertentu.
"Penyidik masih mendalami dan mengembangkan kasus ini," kata Dwiyono. (Budi Sam Law Malau).