JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Metro Jaya akan menggunakan berita acara rekonstruksi versi polisi dalam persidangan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin (27), dengan tersangka Jessica Kumala Wongso (27).
Meskipun terdapat sembilan adegan rekonstruksi yang ditolak tersangka, polisi tetap memasukkan adegan itu ke dalam berkas perkara di pengadilan.
"Nanti yang kami sodorkan ke pengadilan adalah berita acara yang sudah kami dapatkan sesuai alat bukti, petunjuk, dokumen, serta keterangan saksi," tutur Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti setelah rekonstruksi di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Minggu (7/2/2016).
Menurut Krishna, rekonstruksi terdiri dari 65 adegan. Adegan itu berdasarkan hasil sinkronisasi antara alat bukti, petunjuk, barang bukti, saksi, dan keterangan ahli.
Namun, Jessica hanya melakukan 56 adegan. "Yang bersangkutan (Jessica) menolak (sembilan adegan). Penolakan tersebut tidak masalah," ujar Krishna.
Menurut pengacara Jessica, Yudi Wibowo Sukinto, ada dua versi rekonstruksi yang dilakukan di Kafe Olivier, yakni menurut berita acara pemeriksaan (BAP) Jessica dan menurut rekaman CCTV (closed circuit television).
Namun, Jessica hanya melakukan adegan sesuai dengan BAP versinya. "Lha, CCTV kami enggak lihat, tetapi suruh ngikutin. Itu, kan, enggak benar," ujar Yudi.
Menurut Yudi, ada beberapa adegan yang ditolak Jessica, antara lain pembicaraan Jessica dengan pegawai Olivier yang menanyakan tentang apa yang dicampurkan ke dalam kopi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal mengatakan, kepolisian masih melanjutkan pengumpulan bukti. Sejauh ini belum ada rencana pelimpahan perkara ke kejaksaan.
"Kami sering bertemu pihak kejaksaan secara tak resmi untuk menyempurnakan kasus ini," ujarnya.
Proses rekonstruksi, Minggu, berlangsung selama 10 jam. Rekonstruksi ini merupakan yang pertama kali setelah penetapan Jessica sebagai tersangka.
Sebelumnya, polisi sudah melakukan prarekonstruksi di tempat yang sama.
Hani, teman Jessica dan Mirna yang berstatus sebagai saksi, ikut melakukan semua adegan yang diperintahkan polisi, termasuk adegan yang ditolak Jessica.
(C09/IRE)
---
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 9 Februari 2016, dengan judul "Rekonstruksi Versi Polisi Disiapkan ke Pengadilan"