JAKARTA, KOMPAS.com — Tarli alias Ketek (59) ditangkap aparat Polsek Cilincing setelah mencabuli bocah di bawah umur di Rusun Marunda, di Cilincing, Jakarta Utara. Bocah yang jadi korban pria cabul ini berjumlah dua orang, berinisial S (6) dan B (7).
Aksi tak senonoh pelaku terungkap setelah salah satu korban, B, mengeluhkan sakit pada bagian alat vitalnya. B menceritakan kepada orangtuanya bahwa Tarli telah mencabulinya.
Warga lain pun heboh karena tak menyangka pelaku yang merupakan seorang pedagang batu akik itu berbuat bejat.
L, nenek dari korban S, saat itu tak menyadari kalau cucunya juga korban aksi bejat Tarli. Mulanya, L menasihati S agar berhati-hati sehingga tak mengalami kejadian serupa dengan korban B. Namun, cucunya ternyata membuat pengakuan mengejutkan.
"Dari situlah, pelapor (L) mengetahui pengakuan bahwa cucunya juga menjadi korban perbuatan cabul yang dilakukan oleh tersangka," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Jakarta Utara Komisaris Sungkono melalui keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Selasa (9/2/2016).
Kepada sang nenek, korban menuturkan kejadian terjadi pada 5 Februari 2016 lalu. Saat itu, S yang selesai bermain di lantai 4 rusun hendak pulang bersama temannya A (6) ke rumahnya di lantai 1.
Namun, saat melintas di lantai 2 rumah pelaku, S dan A dipanggil dengan iming-iming uang Rp 2.000. Pelaku lalu menarik tangan S dan A lalu membawa masuk ke dalam unit rusun yang ditempatinya.
Tanpa pikir panjang, pelaku melucuti pakaian korban. Namun, saksi A yang takut berhasil kabur. Meski demikian, pelaku justru melanjutkan aksinya dengan mencabuli S.
"Selesai melakukan perbuatan tersebut, pelaku memberikan uang sebesar Rp. 2000 kepada korban dan mengancam untuk tidak memberitahukan perbuatan tersebut kepada nenek dan juga bibinya atau siapa pun," ujar Sungkono.
Perbuatan pelaku ketahuan setelah korban mengeluhkan sakit di kemaluan saat hendak buang air kecil. Ayah S, yang mengetahui anaknya dicabuli, kemudian melapor bersama orangtua B ke Mapolsek Cilincing. Tak lama, polisi pun menjemput pelaku di rusun tersebut dan menahan pelaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.