Masih tersirat ekspresi takut dan trauma pada perempuan bertubuh mungil tersebut, saat melapor kasus penganiayaan yang menimpanya polisi.
Selasa (9/2/2016) pagi, Ani melarikan diri dari rumah majikannya, Meta Hasan Mudalifah (40), dengan kondisi babak belur. Luka lebam parah hantaman benda tumpul terlihat di wajah, telinga, dan kepalanya. Itu belum termasuk bekas seterikaan di perut dan siraman air panas di dada perempuan asal Bogor, Jawa Barat, tersebut.
Korban melarikan diri turun dari lantai tiga (tempat jemuran) rumah majikannya dengan menggunakan seutas kabel melewati rumah tetangga. Ani sampai ke pos kepolisian terdekat berkat bantuan warga sebelum akhirnya membuat laporan di Polsek Matraman.
Berdasarkan penuturannya kepada petugas, penganiayaan yang dialaminya sudah terjadi sejak 2009. Belakangan pembantu pria di rumah tersebut bernama Ari (21) juga terlibat. Korban mengaku, saat berbuat salah sedikit, dia langsung dianiaya.
Setelah memeriksa korban, polisi dengan dua mobil menuju ke lokasi kejadian di Jalan Moncokerto III, RT 14 RW 12, Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur. Rumah tersebut mulanya seperti tak berpenghuni. Namun, setelah digedor muncul sosok laki-laki dari dalam rumah.
Ia tak lain adalah Ari, si pembantu pria. Sikap Ari yang tidak kooperatif membuat petugas terpaksa mengikat kedua tangannya. Polisi disaksikan pengurus warga akhirnya masuk menggeledah rumah, sambil membawa korban. Petugas mencari pemilik rumah namun yang bersangkutan sedang keluar.
Dari keterangan beberapa warga, termasuk Ketua RW 12, Sugiarti, kasus penganiayaan ini sudah tercium warga. Pasalnya, warga kerap mendengar suara rintihan minta tolong. Namun, warga kesulitan membuktikan karena sikap tertutup para pelakunya.
Tak hanya itu, keluarga pelaku juga pernah marah-marah ke warga saat hendak mencari tahu soal kejadian.
"RT-nya pernah dipanggil mau digebukin. Mau dituntut kita. Penganiayaannya udah sering," ujar Sugiarti.
Tak sedikit warga yang sudah geram dengan aksi penghuni rumah. Warga bersyukur polisi mau datang untuk membawa pelakunya bertanggung jawab. Ari diciduk petugas berserta barang bukti gayung, sikat, gagang sapu dengan bercak darah, dan lainnya.
Kepala Polsek Matraman Komisaris Suyoto mengatakan, berdasarkan keterangan korban, sang majikan adalah otak penganiayaan PRT kasus kekerasan dalam rumah tangga ini.
"Otak (penganiayaan)-nya majikan korban yang namanya MHM, umurnya sekitar 40 tahunan," ujar Suyoto di Mapolsek Matraman, Selasa (9/2/2016).
Polisi pun mencari Meta lantaran saat digerebek rumahnya, yang bersangkutan sedang tidak berada di tempat. Jika tak ketemu, polisi bisa menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas pelaku.
"Kita upayakan cari dulu (Meta). Kalau tidak ketemu kita terbitkan DPO," ujar Suyoto.