Hal itu diungkapkan oleh Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Rahmat Dalizar kepada pewarta, Selasa (9/2/2016).
"Tersangka mengaku sempat melihat kendaraan yang ada di depannya. Tapi, ketika ingin mengerem, malah gas yang terinjak," kata Rahmat.
Hal itu juga yang menyebabkan tidak ada bekas ban mobil mengerem di lokasi terjadinya kecelakaan, Jalan Daan Mogot Km 15.
Dari informasi yang didapat, saat kecelakaan terjadi, kecepatan mobil mencapai 90 hingga 100 kilometer per jam.
Kecepatan seperti itu dinilai tidak normal untuk melaju di jalan seperti Jalan Daan Mogot.
"Ketika mengemudikan kendaraan, tersangka bisa jadi dalam pengaruh alkohol juga. Tapi, yang kita tekankan, tersangka mengendarai dengan kecepatan tinggi," tutur Rahmat.
Dalam kecelakaan itu, Riki menewaskan empat orang, yakni suami-istri yang sepeda motornya ditabrak dan dua temannya yang berada di dalam mobil.
Akibat perbuatannya, Riki pun ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Dia dikenakan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.