Dari pemeriksaan psikolog, kondisi Jessica sehat. Namun, polisi perlu melakukan tes kejiwaan Jessica dengan ahli psikiatri.
"Kata psikolog, yang bersangkutan normal dalam arti sehat. Tetapi, kan psikiatri beda lagi keilmuannya. Jadi, ini kita tunggu jawabannya saja apa," kata Krishna di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/2/2016).
Jika nanti ditemukan kondisi kejiwaan Jessica mengalami gangguan, penyidik akan memberlakukan kasus ini berbeda.
Salah satunya diterapkan Pasal 44 KUHP ayat 1 yang berisi, "Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana."
"Saya tidak bisa mengandai-andai. Yang tahu hasilnya kan beliau yang memeriksa," kata Krishna.
Polisi, lanjut Krishna, tidak bisa menilai kondisi kejiwaan Jessica. Semua keterangan diberikan kepada ahli. Nanti, polisi tinggal menganalisis dengan bukti lain yang dimiliki.