"Sekarang saya ketemu ada masalah. Tenyata banyak rumah di kampung, walaupun rumahnya kecil, harganya di atas Rp 1 miliar," kata Basuki, di Balai Kota, Senin (15/2/2016).
Pasalnya, tanah di Jakarta terlalu mahal. Sehingga, Basuki berencana mengkaji rencana lainnya.
Apakah pembebasan PBB-P2 akan diberlakukan bagi warga yang luas tempat tinggalnya 100 meter persegi. Namun luas rumah di perumahan, cluster, dan unit apartemen juga banyak yang di bawah 100 meter persegi.
"Nah kami lagi hitung apakah menaikkan (syarat pembebasan PBB-P2) dari nilai Rp 1 miliar menjadi Rp 1,5 miliar atau Rp 2 miliar, atau saya pakai luas 100 meter persegi. Ini lagi dikaji," kata Basuki.
Bahwa untuk nilai jual objek pajak (NJOP) dimaksud diberi pembebasan sebesar 100 persen dari PBB-P2 tahun berjalan secara otomatis. Bila masih ada tunggakan maka dilakukan penagihan.
Sementara untuk ruko, apartemen, dan tempat usaha yang NJOP PBB-P2 nya di bawah Rp 1 miliar, tetap dikenakan kewajiban penyetoran pajak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.