Mulanya, Bagus disebut sebagai korban perampokan di Metromini 640 jurusan Pasar Minggu-Tanah Abang tersebut.
Namun, sopir metromini kemudian mengaku kepada polisi bahwa cerita perampokan itu hanya karangannya.
Kejadian yang sebenarnya, menurut Sasih, Bagus terjatuh dari bus yang sedang berjalan. (Baca: Sopir Metromini Bikin Laporan Palsu Penumpangnya Dirampok dan Didorong dari Bus).
"Sopir sudah kita tetapkan jadi tersangka," kata Kasatlantas Wilayah Jakarta Utara AKBP Sudanto kepada Kompas.com di Jakarta, Senin (15/2/2016).
Sasih ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap lalai saat mengemudi sehingga mengakibatkan Bagus meninggal dunia.
Sudanto menambahkan, Sasih dijerat dengan Pasal 310 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain itu, Sasih dijerat Pasal 124 Ayat 1 huruf e dalam undang-undang yang sama. Diduga, pintu metromini tidak ditutup saat berjalan sehingga menyebabkan Bagus jatuh dan terbentur aspal.
"Dugaan sementara, korban jatuh karena terpeleset saat bus sedang berjalan," kata Sudanto.
Saat ini, Sasih ditahan di tahanan Lantas Polda Metro Jaya. Sementara itu, kernetnya, yakni Muhammad Endang, berstatus sebagai saksi.
(Baca: Karyawan Telkom Tewas setelah Dirampok dan Didorong dari Metromini).