"Kalau mau nyari Lulung mah di belakang, di sini mah nyari Ahok (Basuki). Dia cari Lulung cocok tuh, Lulung kan punya kantor pengacara," kata Basuki, di Balai Kota, Selasa (16/2/2016).
Dengan demikian, kata Basuki, Daeng Azis bisa berkonsultasi dengan Lulung.
Basuki menegaskan, tidak boleh ada warga yang membuat bangunan liar di atas lahan negara.
Selain itu, kata Basuki, Lulung bisa memberi tahu bahwa kawasan Kalijodo merupakan ruang terbuka hijau (RTH).
"Makanya, dia cocok cari Lulung sudah. Di dalam sistem UU Pokok Agraria disebutkan (pembayaran) PBB-P2 itu bukan sebagai tanda milik (lahan)," kata Basuki.
Selain itu, kata Basuki, warga Kalijodo bisa dipidana jika menduduki lahan negara. Terlebih lagi, setelah menduduki lahan negara, warga menyewakan bangunan liar itu kepada pihak lain.
Abdul Azis sebelumnya berniat mengadukan rencana Pemprov DKI Jakarta untuk menertibkan kawasan Kalijodo kepada Lulung pada Senin (15/2/2016) kemarin. Hanya saja, Azis tidak bertemu dengan seorang pun anggota Dewan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.