Peningkatan tren ini dilatarbelakangi nilai ekonomis berbagai macam barang yang coba diselundupkan yang semakin tinggi.
"Perdagangan ilegal di bidang satwa liar dan tumbuhan alam yang dilindungi, dari tahun ke tahun, trennya meningkat. Dari mulai 2015 meningkat sampai sekarang," kata Awen kepada Kompas.com, Selasa (16/2/2016).
Minat terhadap nilai ekonomis dari satwa liar dicontohkan dengan pengungkapan penyelundupan gading gajah yang baru saja dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Satu kilogram gading gajah impor di Indonesia bisa mencapai harga Rp 30 juta. Sedangkan untuk cula badak, harga yang dipatok lebih mahal, yakni mencapai Rp 300 juta per item.
Harga tersebut disebut bervariasi, tergantung ukuran dan kondisi cula badak yang diperdagangkan.
Menurut Awen, biasanya peminat gading gajah dan cula badak itu merupakan seorang kolektor atau mereka yang menggunakannya sebagai obat dan keperluan lain.
Sejak awal tahun 2016 sendiri, sudah ada pengungkapan sindikat perdagangan satwa liar ilegal yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Sedangkan pada tahun 2015, ada juga pengungkapan sisik trenggiling dan bagian tubuh satwa langka lainnya oleh Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.