Ketiga tersangka adalah Edi (37), Ibing (32), dan Slamet (18). Mereka didapati mencuri kabel Telkom sepanjang 300 meter.
Saat itu, para pelaku melakukan aksinya dengan membawa sebuah mobil pikap Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 9436 WZA.
Hal ini dilakukan untuk mengelabui masyarakat dan pihak kepolisian.
Kapolsek Metro Pasar Minggu Kompol Zaky Alkazar Nasution menjelaskan bahwa kejadian berawal ketika pelaku melancarkan aksinya pada malam hari sekitar pukul 00.30 WIB. Saat sedang menggali dan membongkar kabel serat optik tanpa izin, mereka langsung diamankan pihak kepolisian.
"Petugas patroli yang mencurigai gerak-gerik pelaku menanyakan surat izin dan identitasnya. Ternyata, mereka tidak memiliki izin. Langsung, kami amankan," kata Zaky di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu.
Kepada petugas, para pencuri kabel mengaku baru pertama melakukan hal itu. Sebelumnya, para pelaku sempat bekerja sebagai tukang gali kabel. Setelah dikeluarkan dari pekerjaan tersebut, mereka nekat mencuri kabel serat optik.
"Menurut para pencuri, kabel serat optik akan dijual seharga Rp 5 juta. Mereka ngaku baru pertama melakukan pencurian itu," ucapnya. (Baca: Kabel Senilai Rp 6 Miliar Digelapkan)
Ketiga pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Metro Pasar Minggu. Mereka terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (Bintang Pradewo)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.