JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil menangkap pelaku pemalsuan onderdil motor sekitar pukul 10.00 WIB pada Senin (15/2/2016) lalu Pelaku berinisial BI alias K ini ditangkap di Cengkareng, Jakarta Barat.
Kepala Sub Direktorat Industri dan Perdagangan Ditreskrimsus AKBP Agung Marlianto mengatakan, BI ditangkap karena memproduksi dan memperdagangkan onderdil motor dengan mengemasnya menggunakan merek terkenal.
"Kami menduga, BI ini tidak memiliki izin usaha. Hasil produksi itu pun dijual dan dikirim melalui sales yang datang ke toko disekitar Jakarta," ujar Agung di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (18/2/2016).
Agung menjelaskan, aktivitas pemalsuan onderdil itu telah dilakukannya sejak tujuh tahun lalu dengan keuntungan Rp 300 juta per bulannya.
Dari penangkapan ini, kepolisian menyita ratusan onderdil motor palsu. Beberapa diantaranya adalah 400 busi denso merek Honda, 18 set yang berisi gir depan, gir belakang, dan rantai merek Yamaha, dan 75 kardus kemasan merek Suzuki.
"Atas tindakan tersebut, BI dijerat dengan pasal 53 ayat 1 huruf b dan atau Pasal 107 ayat 1 juncto Pasal 120 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang perindustrian," ucap Agung.
Ia menambahkan, pelaku akan dijerat dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.