Meski SP-1 sudah dilayangkan, warga Kalijodo masih dilanda kebingungan. Mereka mempertanyakan apakah penertiban berlaku menyeluruh atau hanya untuk kafe-kafe yang selama ini menjadi tempat prostitusi.
Menurut salah seorang warga, Sri Verawati (54 tahun), sampai saat ini tidak pernah ada pejabat Pemerintah Provinsi DKI yang datang dan mencoba mengajak warga berdialog. Akibatnya, warga tidak pernah mendapatkan informasi yang tepat.
"Katanya digusur karena prostitusi. Terus kenapa kita digusur? Yang mau digusur apa cuma PSK (pekerja seks komersial)?," ujar Sri saat ditemui, Kamis (18/2/2016).
RTH
Dalam SP-1 itu terlampir keterangan bahwa tujuan penggusuran permukiman Kalijodo tidak berhubungan dengan prostitusi, tetapi terkait refungsi lahan menjadi ruang terbuka hijau. Karena peta zonasi yang dimiliki Pemprov DKI menunjukkan kawasan Kalijodo termasuk dalam zona hijau. Artinya, tidak boleh ada bangunan apa pun berdiri di atasnya.
Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sudah menegaskan hal tersebut.
"Soal Kalijodo bukan soal prostitusinya. Kalau Kalijodo bukan di jalur hijau, kalau bisa saya resmiin ya saya resmiin, asal sesuai perda. Itu kan masalahnya bukan (prostitusi)," kata dia di Balai Kota DKI Jakarta, Sabtu lalu.
Ahok pun memastikan, setelah Kalijodo, masih ada kawasan-kawasan lain yang akan ditertibkan. Salah satunya kawasan Berlan, Jakarta Timur.
Data di Dinas Penataan Kota DKI Jakarta menyebutkan, saat ini ketersediaan RTH di Jakarta hanya 9,98 persen dari total luas wilayah. Padahal, kesepakatan PBB menyatakan bahwa sebuah kota minimal harus punya 30 persen RTH dari total luas wilayah.
Kepala Bidang Penyelenggaraan dan Penataan Ruang Dinas Penataan Kota Gentur Wisnubaroto mengatakan, penyebab terjadinya penyusutan RTH disebabkan pemanfaatan lahan oleh masyatakat tanpa izin.
"Pelanggaran RTH karena pemanfaatan oleh masyarakat meskipun Pemprov DKI tidak mengeluarkan perizinan," kata Gentur dia kepada Kompas.com.
Ia menegaskan, saat ini, Pemerintah Provinsi DKI tengah berupaya untuk menertibkan keberadaan permukiman-permukiman liar demi mengembalikan fungsi RTH.
"Selain itu, kebijakan percepatan pengadaan RTH salah satunya juga dengan cara pengadaan RPTRA (ruang publik terpadu ramah anak)," ujar Gentur.
Ia menyebutkan, jika berhasil menertibkan seluruh permukiman liar, persentase RTH di Jakarta dapat mencapai 33 persen, lebih tinggi dari kesepakatan PBB.