Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mereka Penyandung Rencana Ahok Menghijaukan Kalijodo

Kompas.com - 19/02/2016, 09:27 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tak mudah bagi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengembalikan kawasan Kalijodo sebagai ruang terbuka hijau (RTH), yang merupakan hak publik.

Bukan hanya dari warga sekitar, tetapi juga para pengusaha yang memang sudah menanamkan modalnya di kawasan tersebut.

Warga yang sudah mendirikan rumah permanen, kemudian membuka usaha. Seperti kontrakan dan rumah kos.

Sementara pengusaha bermodal besar membangun bangunan untuk kafe, pub, diskotek, hingga rumah bordil. Salah satunya yang dimiliki Abdul Azis, tokoh masyarakat di situ.

Wali Kota Jakarta Utara Rustam Effendi mengatakan, Azis memiliki dua kafe. Dia bahkan menyebut Azis telah memiliki empat rumah di tempat lain.

"Daeng itu punya usaha, ada dua kafe sekaligus tempat hiburan. Bawahnya kafe, atasnya buat tempat begituan. Rumah dia di tempat lain ada. Saya dapat informasi rumah dia ada empat," ujar Rustam di Balai Kota DKI, Kamis (18/2/2016) kemarin.

Ucapan Rustam dikuatkan dengan pernyataan Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti saat melakukan kunjungan ke Kalijodo, semalam. Dia menunjuk Kafe Intan, kafe terbesar di Kalijodo, sebagai milik Azis.

Perlawanan Azis ini yang disebut sangat keras. Rustam bahkan mengatakan bahwa anak buah Azis telah melakukan intimidasi kepada warga yang mendaftar relokasi ke rusun. Sehingga, warga yang ketakutan memilih mengundurkan diri, batal mendaftar.

Bukan hanya itu, Azis menyewa Razman Arif Nasution sebagai kuasa hukum atas nama warga Kalijodo. Tak kalah keras dari Azis, Razman sampai mengancam akan menggugat Gubernur DKI Jakarta karena menganggap tidak konsisten dengan kebijakannya.

Hal ini berkaitan dengan Surat Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 158 Tahun 2015.

Pada surat itu, satu poinnya memuat ketentuan untuk memperpanjang izin lokasi yang tidak sesuai tata ruang dalam masa transisi.

"Ini akan kita gugat dari surat ini. Dia (Ahok) inkonsisten. Ini suratnya. Poinnya ini paling jelas, sampai dengan 18 Februari 2017," kata Razman di Kalijodo, Jakarta Utara, Kamis (18/2/2016).

Razman juga menyangsikan bahwa wilayah Kalijodo dinyatakan sebagai RTH. Sebab, menurut dia, warga memiliki sertifikat lahan yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Warga memang menunjukkan sertifikat pengelolaan lahan di atas tanah negara. Di atas tanah negara itu pula mereka membuat usaha untuk mengambil keuntungan.

Halaman:
Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com