JAKARTA, KOMPAS.com — Polisi memasang sejumlah unit kamera pengawas atau closed circuit of television (CCTV) di beberapa lokasi di Kalijodo.
Pemasangan dilakukan bersamaan dengan digelarnya operasi pemberantasan penyakit masyarakat, Sabtu (20/2/2016).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Muhammad Iqbal mengatakan, tujuan pemasangan CCTV itu ialah untuk mempermudah pengawasan.
(Baca: Warga Kalijodo Mau Pindah ke Rusun asal Tinggal dalam Satu Blok)
"Yang kita pasang baru di empat titik. Semuanya di wilayah sini," kata Iqbal di lokasi. (Baca: Kapolda: Preman dan Pemilik Kafe di Kalijodo Sudah Banyak yang Kabur)
Secara administratif, kawasan Kalijodo terbagi atas lima RT. Satu RT masuk dalam wilayah Angke, Tambora, Jakarta Barat, sedangkan empat RT lainnya masuk dalam wilayah Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara.
Di lokasi yang sama, Kepala Biro Operasi Komisaris Besar Martuani Siregar mengatakan, CCTV tidak akan terpasang permanen.
(Baca: Ratusan Kondom hingga Film Porno Disita dari Kafe Milik Daeng Azis)
Namun, ia mengaku belum dapat memastikan sampai kapan alat itu dipasang.
"CCTV ini sifatnya tidak permanen, hanya insidental saja. Gunanya untuk mengidentifikasi siapa-siapa saja yang datang ke sini," ujar dia.
Warga Kalijodo hanya diberi waktu 11 hari dari Kamis (18/2/2016) untuk mengosongkan atau membongkar sendiri bangunannya.
Sebelas hari itu terdiri atas tujuh hari untuk masa berlaku surat peringatan pertama, tiga hari untuk masa berlaku surat peringatan kedua, dan satu hari untuk masa berlaku surat peringatan ketiga.
Jika tidak mengosongkan wilayah Kalijodo, pemerintah akan melakukan eksekusi. (Baca: Ahok: Kalau Warga Kalijodo Enggak Mau Bongkar Sendiri, Ya Kami "Bongkarin")
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.