"Setelah pendataan ada 202 KK (Kepala Keluarga) yang pantas mendapatkan hak untuk direlokasi. Sekitar 95 di antaranya pindah ke Rusun Maruda," kata Camat Penjaringan, Khalit, Jakarta, Senin (22/2/2016).
Khalit menambahkan, persyaratan setiap kepala keluarga untuk mendapatkan rumah susun di Marunda antara lain adalah KTP DKI Jakarta, Kartu Keluarga, dan kartu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Persyaratan tersebut harus dilengkapi sehingga warga bisa mendapatkan rusun.
"Ini sesuai dengan instruksi dan peraturan yang ada," katanya.
Pantauan Kompas.com, Posko Pendaftaran relokasi warga Kalijodo di Penjaringan dipenuhi warga sejak pagi.
Khalit belum memastikan berapa jumlah warga yang kembali mendaftar untuk relokasi ke rusun hari ini.