Bayu mengaku sebagai penyidik di Unit V Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan pangkat Ajun Komisaris (AKP).
"Pelaku ini menipu Fitria (34), warga Ciputat. Kebetulan kakak korban lagi tersangkut kasus penipuan online dan sedang ditahan di Polda Metro Jaya," kata Kapolsek Ciputat, Komisaris Damanik, melalui keterangannya kepada pewarta, Senin (22/2/2016).
Dengan mengaku sebagai anggota Polda Metro Jaya, Bayu mengatakan bahwa dirinya dapat membuat kakak Fitria bisa dibebaskan dari kasus penipuan online. Namun ia meminta bayaran Rp 69 juta untuk jasanya itu.
Fitria percaya, lalu memberikan uang tersebut kepada Bayu dengan cara ditransfer.
Kesepakatan itu terjadi Desember 2015. Selang beberapa waktu, tidak ada kabar lanjutan dari Bayu. Kakak Fitria malah menjalani persidangan kasusnya di pengadilan.
Fitria merasa ditipu dan melaporkan kasus itu polisi.
Polisi kemudian menangkap Bayu. Namun uang hasil penipuan telah digunakan Bayu untuk biaya pernikahan.
Saat penangkapan, polisi menemukan seragam dan atribut polisi sebagai barang bukti. Bayu dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.