Pembatalan terjadi karena sebagian besar anggota DPRD DKI tidak menghadiri paripurna tersebut. Paripurna yang mengagendakan pengesahan raperda itu tidak kuorum.
Rapat sedianya digelar pukul 14.00. Namun hingga pukul 16.30, rapat tidak juga digelar padahal Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sudah menunggu di ruang VIP bersama para pimpinan dewan.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik, dan Sekretaris Dewan Muhammad Yuliadi terlihat bolak balik di ruang paripurna serta ruang VIP.
"Atas seizin Pimpinan Dewan, Rapat Paripurna ini diundur hingga 24 Februari," kata pihak protokoler DPRD DKI Jakarta melalui pengeras suara.
Berdasar daftar absensi, hanya 50 anggota DPRD yang tercatat akan menghadiri paripurna. Sebanyak 56 anggota lainnya tidak tercatat akan hadir.
Mereka yang hadir berasala dari 17 anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, 7 anggota Fraksi Partai Gerindra, 7 anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, 7 anggota Fraksi Partai Hanura, 8 anggota Fraksi Partai Golkar, 3 anggota Fraksi Partai Nasdem, dan 1 orang anggota Fraksi Partai Keadilan Bangsa.
Tidak ada anggota Fraksi Partai Demokrat-PAN serta Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang tercatatat akan menghadiri paripurna itu. Sebagian dari mereka yang tidak hadir menulis "izin", sebagian lainnya tidak hadir tanpa keterangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.