Hanya, ia harus kaji terlebih dahulu apakah aturan itu nantinya bertentangan dengan aturan pemerintah pusat atau tidak.
"Kalau boleh, ya kita naikkan. Kalau (harga kantong plastik berbayar) Rp 200 perak mah enggak ada artinya orang Jakarta. Kencing saja bayar Rp 2.000," kata Basuki di Balai Kota, Senin (22/2/2016).
Basuki tidak mengetahui apakah kebijakan kantong plastik berbayar menimbulkan efek jera bagi para warga. Sebab, dia melanjutkan, masih banyak orang yang membutuhkan kantong plastik. Ia mengaku tidak bisa menghapus keberadaan kantong plastik.
"Saya kira ya Rp 1.000, Rp 2.000, Rp 5.000, orang masih lebih berasa gitu, lho," kata Basuki.
Adapun aturan itu tercantum dalam Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S.1230/PSLB3-PS/2016 tentang Harga dan Mekanisme Penerapan Kantong Plastik Berbayar.
Di dalam aturan itu disepakati, kantong plastik berbayar Rp 200 sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Aturan itu akan diujicobakan selama enam bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.