Dalam penelusuran Kompas.com di Kafe Mei 2, sebuah aturan untuk para PSK tampak terpampang. Aturan tersebut ditulis pada secarik kertas kuning dan ditempelkan di lemari ruang tamu lantai 2 kafe.
Aturan pertama mengenai hubungan PSK dengan sesama PSK atau anak buah mucikari. Jika ketahuan berhubungan, maka mereka akan didenda.
"Barang siapa terdapat berhubungan atau berpacaran dengan anak dalam atau anak buah sendiri maka orang itu tersebut terancam dengan Rp 10 juta atau dipecat," demikian yang tertulis di Kafe Mei 2, seperti ditemukan Kompas.com, Senin (22/2/2016).
Aturan lainnya terkait menerima tamu dari luar. Pemilik kafe melarang keras jika PSK melayani tamu di luar jam kerja.
"Barang siapa membukakan pintu di luar jam kerja atau waktu yang telah ditentukan atau tidak dapat izin maka orang tersebut didenda Rp 5 juta atau diskors tiga bulan," demikian isi tulisan di kertas itu.
Sementara itu, di kafe lain, tak ada aturan yang seperinci ini. Namun, di setiap kafe kerap terpampang tulisan "wajib pakai kondom (alat kontrasepsi)" dan "jangan buang kondom sembarangan".
Kalijodo kini tampak seperti kota mati. Sebagian besar warga dan PSK di kafe memilih untuk meninggalkan Kalijodo seusai adanya surat peringatan pertama untuk mengosongkan lokasi prostitusi tersebut.