TANGERANG, KOMPAS.com - Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta mengamankan tujuh orang yang diduga tergabung dalam sebuah sindikat penyalur Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal.
Ketujuh penyalur yang telah ditetapkan sebagai tersangka terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri.
"Ada tujuh orang tersangka yang masih diperiksa penyidik. Kemungkinan, masih ada tersangka lain, bisa bertambah," kata Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Besar Roycke Harry Langie kepada pewarta, Selasa (23/2/2016).
Roycke menjelaskan, tujuh tersangka dan komplotannya sudah menyalurkan 18 TKI dari tanggal 18-23 Februari 2016. Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya belasan TKI yang hampir terbang ke Timur Tengah dan beberapa negara lain untuk dipekerjakan di sana, beberapa waktu lalu.
Para TKI itu ternyata tidak memiliki dokumen yang lengkap, sehingga mereka dimintai keterangan di Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Di sana, baru diketahui ada upaya penyelundupan TKI secara ilegal.
"Jadi TKI-TKI ini ada yang diberangkatkan secara perorangan, ada juga yang katanya dari agen, tapi itu agen tidak resmi, ada lima agennya," tutur Roycke.
Tujuh tersangka yang telah diamankan dikenakan Pasal 102 dan Pasal 103 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara.
Sedangkan ke-18 TKI sudah selesai dimintai keterangan oleh polisi dan telah dikembalikan ke daerah asalnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.