Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan toko ritel moderen akan didenda jika tidak menyediakan kantong plastik ramah lingkungan.
"Kalau toko-toko moderen tak menyediakan kantong plastik ramah lingkungan, maka dia (toko itu) akan dikenakan sanksi Rp 5 juta-25 juta," kata Ahok seusai bertemu para pelaku usaha ritel di Balai Kota, Selasa (23/2/2016).
Ahok menyebutkan kebijakan itu lebih tegas sanksinya dibanding kebijakan kantong plastik berbayar yang diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Di dalam Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S.1230/PSLB3-PS /2016 tentang Harga dan Mekanisme Penerapan Kantong Plastik Berbayar, disepakati kantong plastik berbayar Rp 200 sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
"(Perda) itu saja yang disosialisasikan selama tiga bulan ini. Enggak usah yang (bayar plastik) Rp 200. Kalau menggunakan plastik ramah lingkungan itu kira-kira Rp 800 sampai 1000 harganya," kata Ahok.
Menurut Ahok, akibat mahalnya harga kantong plastik ramah lingkungan itu, toko ritel moderen akan kesulitan menyediakan keresek.
"Karena (kantong plastik ramah lingkungan) mahal. Pasti dia (toko ritel) enggak bisa menyediakan kantong plastik itu secara gratis dan minta fee dari pelanggan," kata Ahok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.