Menurut hakim MA, ada penerapan hukum keliru dalam putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang membebaskan dua guru JIS dari tuduhan pelecehan seksual itu.
Padahal, sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis keduanya hukuman penjara selama sepuluh tahun.
Atas putusan tersebut, jaksa mengajukan kasasi ke MA dan oleh majelis kasasi, hukuman Ferdinant dan Neil ditambah, jadi 11 tahun penjara.
"Proses hukum waktu di Pengadilan Negeri sudah benar. Awalnya, tuntutan jaksa itu 12 tahun penjara, sekarang vonisnya oleh MA jadi 11 tahun penjara," tutur Suhadi, kepada Kompas.com, Kamis (25/2/2016) sore.
Mahkamah Agung (MA) melalui Hakim Ketua Artidjo Alkostar, mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum atas putusan bebas dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap guru Jakarta International School (JIS), Ferdinant Tjiong dan Neil Bantleman.
Keputusan tersebut ditetapkan MA pada Rabu (24/2/2016). Dalam putusannya, MA menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada dua guru JIS tersebut.
Kasus yang melibatkan Ferdinant dan Neil berawal dari laporan orangtua salah satu murid JIS di Cilandak, Jakarta Selatan, pada 15 April 2015.
Orangtua murid bernama Fransiska melaporkan adanya dugaan pelecehan seksual terhadap anaknya, AK (6), yang masih duduk di bangku TK, oleh petugas kebersihan sekolah.
Dari pengembangan kasus tersebut, diketahui, Ferdinant dan Neil juga ikut terlibat.
Mereka pun ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan menjalani persidangan hingga kini dipastikan kena hukuman 11 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.