Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Pertimbangan MA Vonis Guru JIS 11 Tahun Penjara

Kompas.com - 25/02/2016, 22:05 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Agung Suhadi menyampaikan, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum atas putusan bebas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap guru Jakarta International School (JIS), Ferdinant Tjiong dan Neil Bantleman, dengan pertimbangan tertentu.

Menurut hakim MA, ada penerapan hukum keliru dalam putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang membebaskan dua guru JIS dari tuduhan pelecehan seksual itu.

Padahal, sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis keduanya hukuman penjara selama sepuluh tahun.

Atas putusan tersebut, jaksa mengajukan kasasi ke MA dan oleh majelis kasasi, hukuman Ferdinant dan Neil ditambah, jadi 11 tahun penjara.

"Proses hukum waktu di Pengadilan Negeri sudah benar. Awalnya, tuntutan jaksa itu 12 tahun penjara, sekarang vonisnya oleh MA jadi 11 tahun penjara," tutur Suhadi, kepada Kompas.com, Kamis (25/2/2016) sore.

Mahkamah Agung (MA) melalui Hakim Ketua Artidjo Alkostar, mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum atas putusan bebas dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap guru Jakarta International School (JIS), Ferdinant Tjiong dan Neil Bantleman.

Keputusan tersebut ditetapkan MA pada Rabu (24/2/2016). Dalam putusannya, MA menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada dua guru JIS tersebut.

Kasus yang melibatkan Ferdinant dan Neil berawal dari laporan orangtua salah satu murid JIS di Cilandak, Jakarta Selatan, pada 15 April 2015.

Orangtua murid bernama Fransiska melaporkan adanya dugaan pelecehan seksual terhadap anaknya, AK (6), yang masih duduk di bangku TK, oleh petugas kebersihan sekolah.

Dari pengembangan kasus tersebut, diketahui, Ferdinant dan Neil juga ikut terlibat.

Mereka pun ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan menjalani persidangan hingga kini dipastikan kena hukuman 11 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik 'Saudara Frame' Tinggal di Lantai Tiga Toko

Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik "Saudara Frame" Tinggal di Lantai Tiga Toko

Megapolitan
Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Megapolitan
Sayur Mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya Hingga Sarjana

Sayur Mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya Hingga Sarjana

Megapolitan
Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Warga DKI Yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Warga DKI Yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Megapolitan
Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Megapolitan
Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Megapolitan
Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Megapolitan
Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Megapolitan
Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari 'Basement' Toko Bingkai 'Saudara Frame' Mampang

Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari "Basement" Toko Bingkai "Saudara Frame" Mampang

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Megapolitan
Pemadaman Kebakaran 'Saudara Frame' Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Pemadaman Kebakaran "Saudara Frame" Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Megapolitan
Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran 'Saudara Frame' di Mampang Berhasil Dievakuasi

Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran "Saudara Frame" di Mampang Berhasil Dievakuasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com