JAKARTA, KOMPAS.com - Patra M Zen, kuasa hukum dua guru Jakarta International School (JIS) Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong menilai hak asasi kliennya untuk mendapatkan keadilan telah dilanggar. Menurutnya keputusan yang Kasasi Mahkamah Agung (MA) keliru.
Ia menduga keputusan tersebut diambil tanpa melalui prosedur pemeriksaan yang cermat dan teliti.
"Ini merupakan perkara yang rumit dan kompleks, tentunya membutuhkan waktu untuk diperiksa dan diteliti Majelis Hakim," ujarnya di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (26/2/2016).
Patra menilai banyak kejanggalan pada putusan Kasasi MA dalam perkara pencabulan murid JIS. Kejanggalan pertama ada pada tanggal penerbitan PK oleh MA, 24 Februari lalu. (Baca: Dua Guru JIS Berencana Ajukan PK atas Vonis Mahkamah Agung)
Patra mengungkapkan putusan kasasi kasus JIS ternyata terbit pada jangka satu hari sebelum masa pencegahan terhadap Ferdi dan Neil berakhir, 25 Februari lalu. Putusan tersebut diduga lahir tanpa melalui prosedur yang benar karena dilakukan terburu-buru.
"Putusan diduga diambil tanpa melalui prosedur pemeriksaan yang cermat dan teliti. Dalam situs informasi perkara Kepaniteraan MA tak tercantum tanggal distribusi berkas perkara. Padahal, putusan diambil secepat-cepatnya 2 minggu dari tanggal distribusi berkas perkara," ucapnya.
Mahkamah Agung (MA) melalui Hakim Ketua Artidjo Alkostar, mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum atas putusan bebas dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap guru Jakarta International School (JIS), Ferdinant Tjiong dan Neil Bantleman.
Keputusan tersebut ditetapkan MA pada Rabu (24/2/2016). Dalam putusannya, MA menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada dua guru JIS tersebut. Kasus yang melibatkan Ferdinand dan Neil berawal dari laporan orangtua salah satu murid JIS di Cilandak, Jakarta Selatan, pada 15 April 2015.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.